Beberapa tahun terakhir ini, profesi guru seolah-olah menjadi profesi yang didambakan oleh banyak orang. Terlebih setelah tahun pertama digulirkannya sertifikasi guru pada tahun 2007 yang merupakan implementasi dari UU RI No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, guru benar-benar menjadi profesi yang banyak diimpikan. Selain profesi ini adalah pekerjaan yang mulia, ternyata
perhatian pemerintah dalam bidang pendidikan khususnya kucuran tunjangan profesi pendidik membuat banyak yang tergiur dengan profesi ini.
perhatian pemerintah dalam bidang pendidikan khususnya kucuran tunjangan profesi pendidik membuat banyak yang tergiur dengan profesi ini.
Namun apakah hanya dilatarbelakangi masalah di atas kita memilih menjadi guru? Mengingat peran guru dalam pendidikan di negara ini sangat vital, maka tidaklah semudah yang kita bayangkan untuk menjadi seorang guru. Seperti halnya yang terdapat pada UU RI No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen pada pasal 8 tertulis bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohanu, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sudah jelas memang bagaimana agar kita bisa disebut sebagai guru.
Jika satu-persatu dikuliti dari apa yang tercantum pada pasal 8 UU RI No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen di atas, maka menurut saya sisi kompetensi ternyata menjadi hal yang paling menarik untuk dibahas. Karena aspek inilah yang menurut saya paling menentukan bagaimana kualitas kita dan status kita bisa disebut sebagai guru. Jadi pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang kompetensi guru yang terdapat pada UU RI No. 14 Tahun 2005 dengan realita kompetensi guru yang saat ini terdapat di lapangan.
Membahas perihal kompetensi guru seperti yang dimaksud dalam pasal 8 UU RI no 14 Tahun 2005 ternyata pada pasal selanjutnya yaitu pada pasal 10 ayat (1) UU RI No. 14 Tahun 2005, dijelaskan bahwa Kompetensi guru yang dimaksud dalam pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
A. Definisi Kompetensi Guru
Sebelum membahas satu persatu kompetensi guru yang terdapat pada pasal 10 ayat (1) UU RI No. 14 Tahun 2005, saya akan membahas tentang definisi dari kompetensi guru itu sendiri. Syah (2000:229) mengemukakan pengertian dasar kompetensi adalah
kemampuan atau kecakapan. Usman (1994:1) mengemukakan kompentensi berarti suatu
hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang
kualitatif maupun yang kuantitatif. Dalam hal ini, kompetensi diartikan sebagai
pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang
telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan
perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya.
Depdiknas (2004:7) merumuskan definisi kompetensi sebagai pengetahuan,
keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir
dan bertindak.Menurut Syah (2000:230), “kompetensi” adalah kemampuan,
kecakapan, keadaan berwenang, atau memenuhi syarat menurut ketentuan hukum.
Selanjutnya masih menurut Syah, dikemukakan bahwa kompetensi guru adalah kemampuan
seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara bertanggung jawab
dan layak.
Jadi kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan
kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya. Guru yang kompeten dan
profesional adalah guru piawai dalam melaksanakan profesinya. Berdasarkan
uraian di atas kompetensi guru dapat didefinisikan sebagai penguasaan terhadap
pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan
berpikir dan bertindak dalam menjalankan profesi sebagai guru.
B. Dimensi-dimensi Kompetensi Guru Berdasarkan UU RI No. 14 Tahun 2005
Seperti hal yang telah kita bahas di atas, menurut Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10
ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan
profesi
1. Kompetensi Pedagogik
Kata ‘Pedagogik‘ tidak akan asing di telinga guru, tetapi
apakah semua guru memahami apa yang dimaksud dengan Kompetensi Pedagogik
walau sebenarnya sudah pernah di lakukannya. Kompetensi Pedagogik pada
dasarnya adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta
didik. Kompetensi Pedagogik menjadi salah satu jenis kompetensi yang
harus dikuasai guru.
Kompetensi Pedagogik merupakan kompetensi khas, yang akan membedakan
guru dengan profesi lainnya. Penguasaan Kompetensi Pedagogik disertai
dengan profesional akan menentukan tingkat keberhasilan proses dan hasil
pembelajaran peserta didik.
Kompetensi Pedagogik diperoleh melalui upaya belajar secara terus
menerus dan sistematis, baik pada masa pra jabatan (pendidikan calon
guru) maupun selama dalam jabatan, yang didukung oleh bakat, minat dan
potensi keguruan lainnya dari masing-masing individu yang bersangkutan.
Kompetensi Pedagogik yang menjadi salah satu materi yang diujikan dalam
peniliaan kinerja guru, terdiri dari 7 aspek. Berikut adalah 7 aspek
Kompetensi Pedagogik yang dikutip dari Pedoman Pelaksanaan Penilaian
Kinerja Guru (PK Guru):
a. Mengenal Karakteristik Peserta Didik
Dalam aspek ini guru mampu mencatat dan menggunakan informasi tentang
karakteristik peserta didik secara umum dan khusus untuk membantu proses
pembelajaran. Karakteristik peserta didik ini terkait dengan aspek
fisik, intelektual, sosial, emosional, moral, dan latar belakang sosial
budaya. Beberapa indikator yang muncul dari penguasaan karakter peserta
didik diantaranya :
- Guru dapat mengidentifikasi karakteristik belajar setiap peserta didik di kelasnya,
- Guru memastikan bahwa semua peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran,
- Guru dapat mengatur kelas untuk memberikan kesempatan belajar yang sama pada semua peserta didik dengan kelainan fisik dan kemampuan belajar yang berbeda,
- Guru mencoba mengetahui penyebab penyimpangan perilaku peserta didik untuk mencegah agar perilaku tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya,
- Guru membantu mengembangkan potensi dan mengatasi kekurangan peserta didik,
- Guru memperhatikan peserta didik dengan kelemahan fisik tertentu agar dapat mengikuti aktivitas pembelajaran, sehingga peserta didik tersebut tidak termarjinalkan (tersisihkan, diolok‐olok, minder, dsb).
Guru mampu menetapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik
pembelajaran yang mendidik secara kreatif dan efektif sesuai dengan
standar kompetensi guru. Guru mampu menyesuaikan metode pembelajaran
yang sesuai dengan karakteristik peserta didik dan mampu memotivasi
mereka untuk belajar. Indikator yang harus tampak dari aspek ini adalah :
- Guru memberi kesempatan kepada peserta didik untuk menguasai materi pembelajaran sesuai usia dan kemampuan belajarnya melalui pengaturan proses pembelajaran dan aktivitas yang bervariasi,
- Guru selalu memastikan tingkat pemahaman peserta didik terhadap materi pembelajaran tertentu dan menyesuaikan aktivitas pembelajaran berikutnya berdasarkan tingkat pemahaman tersebut,
- Guru dapat menjelaskan alasan pelaksanaan kegiatan/aktivitas yang dilakukannya, baik yang sesuai maupun yang berbeda dengan rencana, terkait keberhasilan pembelajaran,
- Guru menggunakan berbagai teknik untuk memotiviasi kemauan belajar peserta didik,
- Guru merencanakan kegiatan pembelajaran yang saling terkait satu sama lain, dengan memperhatikan tujuan pembelajaran maupun proses belajar peserta didik,
- Guru memperhatikan respon peserta didik yang belum/kurang memahami materi pembelajaran yang diajarkan dan menggunakannya untuk memperbaiki rancangan pembelajaran berikutnya.
Dalam mengembangkan kurikulum guru harus mampu menyusun silabus sesuai
dengan tujuan terpenting kurikulum dan membuat serta menggunakan RPP
sesuai dengan tujuan dan lingkungan pembelajaran. Guru mampu memilih,
menyusun, dan menata materi pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan
peserta didik. Guru akan nampak mampu mengembangkan kurikulum jika :
- Guru dapat menyusun silabus yang sesuai dengan kurikulum,
- Guru merancang rencana pembelajaran yang sesuai dengan silabus untuk membahas materi ajar tertentu agar peserta didik dapat mencapai kompetensi dasar yang ditetapkan,
- Guru mengikuti urutan materi pembelajaran dengan memperhatikan tujuan pembelajaran,
- Guru memilih materi pembelajaran yang: (1) sesuai dengan tujuan pembelajaran, (2) tepat dan mutakhir, (3) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik, (4) dapat dilaksanakan di kelas dan (5) sesuai dengan konteks kehidupan sehari‐hari peserta didik.
Guru mampu menyusun dan melaksanakan rancangan pembelajaran yang
mendidik secara lengkap. Guru mampu melaksanakan kegiatan pembelajaran
yang sesuai dengan kebutuhan dan karakter peserta didik. Guru mampu
menyusun dan menggunakan berbagai materi pembelajaran dan sumber belajar
sesuai dengan karakteristik peserta didik. Jika relevan, guru
memanfaatkan teknologi informasi komunikasi (TIK) untuk kepentingan
pembelajaran. Indikator dari aspek ini adalah :
- Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran sesuai dengan rancangan yang telah disusun secara lengkap dan pelaksanaan aktivitas tersebut mengindikasikan bahwa guru mengerti tentang tujuannya,
- Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran yang bertujuan untuk membantu proses belajar peserta didik, bukan untuk menguji sehingga membuat peserta didik merasa tertekan,
- Guru mengkomunikasikan informasi baru (misalnya materi tambahan) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik,
- Guru menyikapi kesalahan yang dilakukan peserta didik sebagai tahapan proses pembelajaran, bukan semata‐mata kesalahan yang harus dikoreksi. Misalnya: dengan mengetahui terlebih dahulu peserta didik lain yang setuju/tidak setuju dengan jawaban tersebut, sebelum memberikan penjelasan tentang jawaban yamg benar,
- Guru melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai isi kurikulum dan mengkaitkannya dengan konteks kehidupan sehari‐hari peserta didik,
- Guru melakukan aktivitas pembelajaran secara bervariasi dengan waktu yang cukup untuk kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar dan mempertahankan perhatian peserta didik,
- Guru mengelola kelas dengan efektif tanpa mendominasi atau sibuk dengan kegiatannya sendiri agar semua waktu peserta dapat termanfaatkan secara produktif,
- Guru mampu audio‐visual (termasuk tik) untuk meningkatkan motivasi belajar peserta didik dalam mencapai tujuan pembelajaran. Menyesuaikan aktivitas pembelajaran yang dirancang dengan kondisi kelas,
- Guru memberikan banyak kesempatan kepada peserta didik untuk bertanya, mempraktekkan dan berinteraksi dengan peserta didik lain,
- Guru mengatur pelaksanaan aktivitas pembelajaran secara sistematis untuk membantu proses belajar peserta didik. Sebagaicontoh: guru menambah informasi baru setelah mengevaluasi pemahaman peserta didik terhadap materi sebelumnya, dan
- Guru menggunakan alat bantu mengajar, dan/atau audio‐visual (termasuk tik) untuk meningkatkan motivasi belajar pesertadidik dalam mencapai tujuan pembelajaran.
Guru dapat menganalisis potensi pembelajaran setiap peserta didik dan
mengidentifikasi pengembangan potensi peserta didik melalui program
pembelajaran yang mendukung siswa mengaktualisasikan potensi akademik,
kepribadian, dan kreativitasnya sampai ada bukti jelas bahwa peserta
didik mengaktualisasikan potensi mereka. Kemampuan mengembangkan
postensi peserta didik ini akan nampak jika :
- Guru menganalisis hasil belajar berdasarkan segala bentuk penilaian terhadap setiap peserta didik untuk mengetahui tingkat kemajuan masing‐masing.
- Guru merancang dan melaksanakan aktivitas pembelajaran yang mendorong peserta didik untuk belajar sesuai dengan kecakapan dan pola belajar masing‐masing.
- Guru merancang dan melaksanakan aktivitas pembelajaran untuk memunculkan daya kreativitas dan kemampuan berfikir kritis peserta didik.
- Guru secara aktif membantu peserta didik dalam proses pembelajaran dengan memberikan perhatian kepada setiap individu.
- Guru dapat mengidentifikasi dengan benar tentang bakat, minat, potensi, dan kesulitan belajar masing-masing peserta didik.
- Guru memberikan kesempatan belajar kepada peserta didik sesuai dengan cara belajarnya masing-masing.
- Guru memusatkan perhatian pada interaksi dengan peserta didik dan mendorongnya untuk memahami dan menggunakan informasi yang disampaikan.
Yang dimaksud adalah guru mampu berkomunikasi secara efektif, empatik
dan santun dengan peserta didik dan bersikap antusias dan positif. Guru
mampu memberikan respon yang lengkap dan relevan kepada komentar atau
pertanyaan peserta didik. Berikut indikator adalah indikatornya :
- Guru menggunakan pertanyaan untuk mengetahui pemahaman dan menjaga partisipasi peserta didik, termasuk memberikan pertanyaan terbuka yang menuntut peserta didik untuk menjawab dengan ide dan pengetahuan mereka.
- Guru memberikan perhatian dan mendengarkan semua pertanyaan dan tanggapan peserta didik, tanpamenginterupsi, kecuali jika diperlukan untuk membantu atau mengklarifikasi pertanyaan/tanggapan tersebut.
- Guru menanggapi pertanyaan peserta didik secara tepat, benar, dan mutakhir, sesuai tujuan pembelajaran dan isi kurikulum, tanpa mempermalukannya.
- Guru menyajikan kegiatan pembelajaran yang dapat menumbuhkan kerja sama yang baik antarpeserta didik.
- Guru mendengarkan dan memberikan perhatian terhadap semua jawaban peserta didik baik yang benar maupun yang dianggap salah untuk mengukur tingkat pemahaman peserta didik.
- Guru memberikan perhatian terhadap pertanyaan peserta didik dan meresponnya secara lengkap dan relevan untuk menghilangkan kebingungan pada peserta didik.
Guru mampu menyelenggarakan penilaian proses dan hasil belajar secara
berkesinambungan. Guru melakukan evaluasi atas efektivitas proses dan
hasil belajar dan menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi
untuk merancang program remedial dan pengayaan. Guru mampu menggunakan
hasil analisis penilaian dalam proses pembelajarannya. Kemampuan dalam
aspek ini akan terlihat ketika :
- Guru menyusun alat penilaian yang sesuai dengan tujuan pembelajaran untuk mencapai kompetensi tertentu seperti yang tertulis dalam RPP.
- Guru melaksanakan penilaian dengan berbagai teknik dan jenis penilaian, selain penilaian formal yang dilaksanakan sekolah, dan mengumumkan hasil serta implikasinya kepada peserta didik, tentang tingkat pemahaman terhadap materi pembelajaran yang telah dan akan dipelajari.
- Guru menganalisis hasil penilaian untuk mengidentifikasi topik/kompetensi dasar yang sulit sehingga diketahui kekuatan dan kelemahan masing‐masing peserta didik untuk keperluan remedial dan pengayaan.
- Guru memanfaatkan masukan dari peserta didik dan merefleksikannya untuk meningkatkan pembelajaran selanjutnya, dan dapat membuktikannya melalui catatan, jurnal pembelajaran, rancangan pembelajaran, materi tambahan, dan sebagainya.
- Guru memanfatkan hasil penilaian sebagai bahan penyusunan rancangan pembelajaran yang akan dilakukan selanjutnya.
Guru merupakan sosok yang menjadi sentral dalam lingkup dunia pendidikan, sehingga apapun yang dilakukan oleh guru merupakan sesuatu yang akan selalu menjadi perhatian oleh siswa. Jadi jika ingin membentuk kepribadian siswa yang baik maka kepribadian seorang guru harus diperhatikan lebih dulu. Seperti halnya sebuah pepatah yang mengatakan bahwa Guru merupakan singkatan dari digugu (ditaati nasehat/ucapan/perintahnya) dan “ditiru” (di contoh sikap dan perilakunya).
Kepribadian guru
merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan belajar anak didik. Dalam kaitan
ini, Zakiah Darajat dalam Syah (2000:225-226) menegaskan bahwa
kepribadian itulah yang akan menentukan apakah ia menjadi pendidik dan pembina
yang baik bagi anak didiknya, ataukah akan menjadi perusak atau penghancur bagi
masa depan anak didiknya terutama bagi anak didik yang masih kecil (tingkat
dasar) dan mereka yang sedang mengalami kegoncangan jiwa (tingkat menengah).
Dalam standar pendidikan nasional yang diatur dalam PP No. 19 Tahun 2005 pasal 28 ayat (3) butir b, dijelaskan bahwa kompetensi kepribadian adalah kemampuan yang mencerminkan kepribadian
yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, serta menjadi teladan
bagi peserta didik dan berakhlak mulia.
a. Kepribadian yang mantap dan stabil
Kemampuan sangat penting untuk dimiliki oleh seorang guru, karena guru akan menghadapi peserta didik beserta unsur-unsurnya yang memiliki karakter unik. Artinya guru akan menghadapi latar belakang yang dimiliki siswa yang sangat beragam. Dengan demikian kemantapan dan kestabilan kepribadian seorang guru akan menentukan bagaimana hasil dari upaya kita dalam mengarahkan setiap keunikan latar belakang yang dimiliki oleh siswa menuju hasil yang optimal. Karena seandainya kepribadian seorang guru tidaklah mantap bisa saja seorang guru justru akan terpengaruh oleh karakter yang dibawa oleh siswa.
Oleh sebab itu sebagai guru kita harus:
- bertindak sesuai dengan norma hukum
- bertindak sesuai dengan norma sosial
- bangga sebagai guru
- memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma
Sehebat apapun guru, kita tidak bisa mengingkari bahwa guru juga manusia yang juga memiliki sisi kesalahan yang manusiawi. Akan tetapi sebagai guru haruslah kita memiliki kepribadian yang dewasa. Jika diperhatikan di Indonesia banyak sekali guru muda yang setelah lulus dari perkuliahan langsung diangkat sebagai guru di satuan pendidikan. Jika diperhatikan usia antara guru dengan siswa tidak terpaut jauh. Meski secara kompetensi profesional (yang akan dibahas selanjutnya) tidak perlu diragukan lagi, namun kedewasaan dalam bersikap dan menyikapi permasalahan harus diperhatikan lagi.
Dewasa ini banyak pemberitaan di media tentang perilaku guru yang kadang menyimpang dari etika, perilaku guru yang dalam menghadapi dan menangani suatu masalah hanya mengandalkan emosional belaka tanpa diimbangi dengan kedewasaan dalam berfikir. Sekali lagi berpapun usia kita sebagai guru, kita harus memiliki kedewasaan dalam membimbing siswa.
c. Kepribadian yang arif
Kata-kata arif sering dihubungkan dengan bijaksana, yang artinya selalu berupaya mencapai apa yang dituju dengan cara dan jalan yang sebaik mungkin dan penyikapan yang sebaik mungkin, sehingga dapat dicapai sebuah tujuan dengan maksimal tanpa ada satu pihakpun yang merasa dirugikan.
Demikian juga yang harus kita lakukan dalam dunia pendidikan. Sebagai seorang guru kita wajib memiliki kepribadian yang arif, sehingga ketika ada suatu permasalahan yang kita akan selalu memecahkannya dengan penuh kesabaran dan sesuai dengan etika yang berlaku. Hal ini juga akan membentuk perserta didik yang selain cerdas dalam ranah kognitif juga akan menjadikan afektif dan psikomotoriknya juga cerdas.
d. Kepribadian yang berwibawa
d. Kepribadian yang berwibawa
Dalam bersikap, berpenampilan maupun berperilaku, seorang guru wajib menunjukkan kewibawaannya sebagai seorang pendidik. Karena masih kita jumpai guru yang dalam bersikap maupun berpenampilan tidak membuat simpatik siswa, bahkan membuat rasa antipati siswa muncul. Sehingga siswa merasa tidak nyaman jika berhadapan dengan guru tersebut, dan sangat jelas hasilnya jika seorang siswa tidak suka kepada guru sudah dapat dipastikan siswa tersebut juga tidak suka pada pelajaran yang diampunya.
Namun kewibawaan juga tidak hanya dapat ditunjukkan dengan penampilan saja namun aplikasi dalam kehidupan sehari-hari khususnya dalam lingkungan pendidikan juga perlu diperhatikan.
e. Menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia
Guru harus berakhlakul karimah, karena guru adalah seorang penasehat
bagi peserta didik, bahkan bagi para orang tua. Dengan berakhlak mulia,
dalam keadaan bagaimanapun guru harus memiliki rasa percaya diri,
istiqomah dan tidak tergoyahkan.
Kompetensi kepribadian guru yang dilandasi dengan akhlak mulia tentu saja tidak tumbuh dengan sendirinya, tetapi memerlukan ijtihad, yakni usaha sungguh – sungguh, kerja keras, tanpa mengenal lelah dan dengan niat ibadah tentunya. Dalam hal inni, guru harus merapatkan kembali barisannya, meluruskan niatnya, bahkan menjadi guru bukan semata – mata untuk kepentingan duniawi. Memperbaiki ikhtiar terutama berkaitan dengan kompetensi pribadinya, dengan tetap bertawakkal kepada Allah. Melalui guru yang demikianlah, kita berharap pendidikan menjadi ajang pembentukan karakter bangsa.
Kompetensi kepribadian guru yang dilandasi dengan akhlak mulia tentu saja tidak tumbuh dengan sendirinya, tetapi memerlukan ijtihad, yakni usaha sungguh – sungguh, kerja keras, tanpa mengenal lelah dan dengan niat ibadah tentunya. Dalam hal inni, guru harus merapatkan kembali barisannya, meluruskan niatnya, bahkan menjadi guru bukan semata – mata untuk kepentingan duniawi. Memperbaiki ikhtiar terutama berkaitan dengan kompetensi pribadinya, dengan tetap bertawakkal kepada Allah. Melalui guru yang demikianlah, kita berharap pendidikan menjadi ajang pembentukan karakter bangsa.
Untuk menjadi teladan bagi peserta didik, tentu saja pribadi dan apa
yang dilakukan oleh seorang guru akan mendapat sorotan peserta didik
serta orang disekitar lingkungannya yang menganggap atau mengakuinya
sebagai guru.
a. Bertindak sesuai dengan norma religius (iman, taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong)
b. Memiliki perilaku yang diteladani peserta didik
Artinya, guru sebagai teladan bagi murid-muridnya harus memiliki sikap dan kepribadian utuh yang dapat dijadikan tokoh panutan idola dalam seluruh segi kehidupannya.
Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education, mengemukakan kompetensi pribadi meliputi:
a. pengetahuan tentang adat istiadat baik sosial maupun agama,
b. pengetahuan tentang budaya dan tradisi,
c. pengetahuan tentang inti demokrasi,
d. pengetahuan tentang estetika,
e. memiliki apresiasi dan kesadaran sosial,
f. memiliki sikap yang benar terhadap pengetahuan dan pekerjaan,
g. setia terhadap harkat dan martabat manusia. Sedangkan kompetensi guru secara lebih khusus lagi adalah bersikap empati, terbuka, berwibawa, bertanggung jawab dan mampu menilai diri pribadi.
a. Bertindak sesuai dengan norma religius (iman, taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong)
b. Memiliki perilaku yang diteladani peserta didik
Artinya, guru sebagai teladan bagi murid-muridnya harus memiliki sikap dan kepribadian utuh yang dapat dijadikan tokoh panutan idola dalam seluruh segi kehidupannya.
Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education, mengemukakan kompetensi pribadi meliputi:
a. pengetahuan tentang adat istiadat baik sosial maupun agama,
b. pengetahuan tentang budaya dan tradisi,
c. pengetahuan tentang inti demokrasi,
d. pengetahuan tentang estetika,
e. memiliki apresiasi dan kesadaran sosial,
f. memiliki sikap yang benar terhadap pengetahuan dan pekerjaan,
g. setia terhadap harkat dan martabat manusia. Sedangkan kompetensi guru secara lebih khusus lagi adalah bersikap empati, terbuka, berwibawa, bertanggung jawab dan mampu menilai diri pribadi.
3. Kompetensi Sosial
Di dalam satuan pendidikan amupun di masyarakat seorang guru memiliki garis komunikasi yang multi arah. Sehingga dalam setiap berkomunikasi dengan arah manapun guru dituntut memiliki kompetensi sosial yang memadahi. Karena kompetensi sosial guru berkaitan erat dengan kemampuan guru dalam
berkomunikasi dengan masyarakat, baik yang ada di lingkungan sekolah
maupun yang ada dilingkungan tempat tinggal guru. Dalam bermasyarakat,
peran guru dan cara berkomunikasi tentulah memiliki perbedaan dengan
orang lain yang bukan guru.
Johnson sebagaimana dikutip Anwar mengemukakan kemampuan sosial mencakup
kemampuan untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan
sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru.
Arikunto mengemukakan kompetensi sosial mengharuskan guru memiliki
kemampuan komunikasi sosial baik dengan peserta didik, sesama guru,
kepala sekolah, pegawai tata usaha, bahkan dengan anggota masyarakat.
Berdasarkan uraian di atas, kompetensi sosial guru tercermin melalui
indikator:
- interaksi guru dengan siswa
- interaksi guru dengan kepala sekolah
- interaksi guru dengan rekan kerja
- interaksi guru dengan orang tua siswa
- interaksi guru dengan masyarakat.
- Berkomunikasi lisan, tulisan, dan isyarat
- Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional
- Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik, bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sisitem nilai yang berlaku
- Menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
4. Kompetensi Profesional
Dalam Standar Nasional Pendidikan, pasal
28 ayat (3) butir c dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi
profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas
dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar
kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
Memahami jenis – jenis materi pembelajaran
Seorang guru harus memahami jenis – jenis
materi pembelajaran. Beberapa hal penting yang harus dimiliki guru
adalah kemampuan menjabarkan materi standar dalam kurikulum. Untuk
kepentingan tersebut, guru harus mampu menentukan secara tepat materi
yang relevan dengan kebutuhan dan kemampuan peserta didik.
Mengurutkan materi pembelajaran
Agar pembelajaran dapat dilakukan secara
efektif dan menyenangkan, materi pembelajaran harus diurutkan sedemikian
rupa, serta dijelaskan mengenai batasan dan ruang lingkupnya. Hal ini,
dapat dilakukan dengan langkah – langkah sebagai berikut :
a. Menyusun standar kompetensi dan kompetensi dasar (SKKD).
b. Menjabarkan SKKD ke dalam indikator.
c. Mengembangkan ruang lingkup dan urutan setiap kompetensi.
Mengorganisasikan materi pembelajaran
Seorang guru dituntut untuk menjadi ahli
penyebar informasi yang baik, karena tugas utamanya antara lain
menyampaikan informasi kepada peserta didik. Untuk itu diperlukan peran
baru dari para guru, yaitu mereka harus memiliki keterampilan –
keterampilan teknis yang memungkinkan untuk mengorganisasikan bahan
pembelajaran serta menyampaikannya kepada peserta didik dalam proses
pembelajaran.
Mendayagunakan sumber pembelajaran
Guru dituntut tidak hanya mendayagunakan
sumber – sumber pembelajaran yang ada di sekolah (apalagi hanya membaca
buku ajar) tetapi dituntut untuk mempelajari berbagai sumber, seperti
majalah, surat kabar, dan internet. Hal ini penting, agar apa yang
dipelajari sesuai dengan kondisi dan perkembangan masyarakat, sehingga
tidak terjadi kesenjangan dalam pola piker peserta didik.
Memilih dan menentukan materi pembelajaran
Dalam memilih dan menentukan materi
pembelajaran digunakan prinsip – prinsip pengembangan kurikulum dan
pemilihan bahan pembelajaran seperti : orientasi pada tujuan dan
kompetensi, kesesuaian (relevansi), efisien dan efektif, fundamental,
keluwesan, berkesinambungan dan berimbang, validitas, keberartian,
kemenarikan, dan kepuasan.
C. Kompetensi Guru, Antara Undang - undang dan Realita
Empat kompetensi dasar guru yang tecantum dalam UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen telah dibahas dengan jelas. Kini saatnya menganalisa bagaimana keadaan yang sebenarnya yang terjadi di lapangan. Merujuk pada kepedulian pemerintah terhadap dunia pendidikan khususnya pada kesejahteraan tenaga pendidikan termasuk guru, tentunya kita selaku guru tidaklah mamancang niat menjadi seorang guru hanya terpaku pada kesejahteraan yang menjanjikan semata. Namun bagaimana kompetensi kita sebagai seorang guru wajib pula kita perhatikan.
Sebagaimana yang telah tercantum pada UU RI No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen bahwa guru wajib memiliki sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik yang diperoleh melalui sertifikasi guru dengan berbagai macam pola dan proses yang selalu berubah-ubah, merupakan legalisasi bahwa kita sudah bisa disebut sebagai guru profesional. Dalam memperoleh sertifikat pendidik memang dituntut harus memenuhi keempat kompetensi guru di atas. Bagaimana dengan kita? Baik guru yang sudah mengantongi sertifikat pendidik maupun yang belum? Ironisnya kini sertifikat pendidik tersebut ada yang hanya dijadikan sebagai penambah penghasilan kita sebagai seorang guru, karena dengan adanya sertifikat pendidik maka tunjangan profesi pendidikpun dapat kita nikmati.
Menurut saya kebijakan pemerintah dalam memberikan tunjangan profesi kepada pendidik merupakan kebijakan yang mulia. Namun perlu kita imbangi juga dengan upaya kita dalam meningkatkan kompetensi kita sebagai seorang guru. Karena sertifikat guru akan kita peroleh jika kita memiliki kompetensi.
Kepada rekan-rekan yang belum memiliki sertifikat pendidik karena belum berkesempatan mengikuti sertifikasi guru, mari kita tingkatkan kompetensi kita dengan terus memberikan konstribusi posistif kepada dunia pendidikan Indonesia dan suatu saat pasti kompensasi berupa sertifikat pendidik juga pasti bisa kita peroleh.
Daftar Rujukan:
http://jazzyla.wordpress.com
http://akhmadsudrajat.wordpress.com
http://asminkarris.wordpress.com
http://annissayudhakusuma.wordpress.com
Related Post
- Tabur Bunga di Sosial Media
- Kritisi dengan Solusi
- Filsafat dalam Kurikulum Pendidikan di Indonesia
- Prakarsa Perubahan : Peningkatan Public Speaking untuk Penguatan Kemandirian Peserta Didik
- Kupas Tuntas Materi Logika Matematika Plus Full Video
- Belajar Program Linear Sub-materi Model Matematika dan Nilai Optimum Metode Titik Pojok
- Mengubur Mimpi Tunas-tunas yang Telah Disemai
- Seberapa Kuat Si Tuman?
- Psikologi Pembelajaran untuk Generasi Z: Pendekatan yang Relevan di Era Digital
- Memaknai Keberadaan dan Upaya Menyematkan Kebermanfaatan
- Meninggalkan Kenyamanan?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar